Gugatan
Cerai
- 1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan.
- 2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (apabila alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, maka melampirkan surat keterangan dari Ketua RT atau Desa atau kelurahan)
- 3. Buku Nikah asli atau duplikat asli buku nikah dari KUA yang menerbitkan buku nikah.
- 4. Alamat lengkap suami dan istri saat ini apabila sudah berpisah tempat tinggal, menyertai Jalan... Gang... Nomor... RT... Desa atau Kelurahan... Kecamatan... Kabupaten....
- 5. Apabila tidak mengetahui alamat suami atau istri, melampirkan surat keterangan gaib dari RT diketahui desa atau lurah.
- 6. Apabila perceraian dikomulasikan dengan Hak Asuh Anak, maka melampirkan Akta Kelahiran anak-anak tersebut.
- 7. Apabila status Pemohon atau Penggugat adalah PNS, TNI, POLRI atau Karyawan Tetap BUMN atau BUMD, maka harus melampirkan surat izin perceraian dahulu.
- 8. Apabila suami atau istri dipenjara, maka melampirkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri yang berisi hasil persidangan dan vonis penjara.
Gugat Waris
- 1. Surat gugatan (Surat Gugatan harus jelas dan disertai dengan posita yang jelas dan terperinci)
- 2. Identitas lengkap semua ahli waris, menyertai: Nama... bin atau binti... Tempat dan tanggal lahir... NIK... Pendidikan... pekerjaan... alamat, Jalan... Gang... Nomor... RT... Desa atau Kelurahan... Kecamatan... Kabupaten....
- 3. Fotokopi buku nikah Pewaris atau almarhum yang memiliki harta.
- 4. Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris yang masih hidup (apabila alamat di KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal sekarang, maka melampirkan surat keterangan domisili dari RT setempat)
- 5. Fotokopi akta kelahiran ahli waris atau anak-anak dari almarhum yang meninggal (pewaris)
- 6. Fotokopi surat objek waris atau rincian harta lengkap dan jelas, menyertai: lokasi, ukuran, batas-batas, merek atau jenis, tahun pembelian atau didapat atau fotokopi rekening.
- 7. Surat keterangan kewarisan yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan diketahui camat.
- 8. Bagan silsilah keturunan diketahui RT, desa atau lurah, camat.
- 9. Akta kematian dari disdukcapil untuk Pewaris atau almarhum yang memiliki harta dan ahli waris lainnya yang meninggal dunia.
- 10. Semua Berkas Asli Dibawa Saat Persidangan.
Hak Asuh Anak atau Hadhanah
- 1. Surat Gugatan.
- 2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- 3. Fotokopi akta cerai.
- 4. Fotokopi akta kelahiran anak.
- 5. Identitas lengkap mantan Suami dan mantan istri menyertai: Nama... bin atau binti... Tempat dan tanggal lahir... NIK... Pendidikan... pekerjaan... alamat, Jalan... Gang... Nomor... RT... Desa atau Kelurahan... Kecamatan... Kabupaten....
- 6. Apabilan anak berada pada orang lain selain orangtua kandung, maka menyertakan identitas lengkap orang tersebut menyertai: Nama... bin atau binti... Tempat dan tanggal lahir... NIK... Pendidikan... pekerjaan... alamat, Jalan... Gang... Nomor... RT... Desa atau Kelurahan... Kecamatan... Kabupaten....
- 7. Semua Berkas Asli Dibawa Saat Persidangan.
Harta Bersama atau Harta Gono Gini
- 1. Surat gugatan (Surat Gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci)
- 2. Fotokopi akta cerai.
- 3. Fotokopi surat-surat kepemilikan harta atau apabila tidak ada, berikan list secara rinci mengenai harta secara jelas dan lengkap, menyertai: alamat atau lokasi, ukuran, batas-batas, merek atau jenis atau tipe, tahun pembelian atau didapat.
- 4. Identitas lengkap mantan Suami dan mantan istri menyertai: Nama... bin atau binti... Tempat dan tanggal lahir... NIK... Pendidikan... pekerjaan... alamat, Jalan... Gang... Nomor... RT... Desa atau Kelurahan... Kecamatan... Kabupaten....
- 5. Semua Berkas Asli Dibawa Saat Persidangan.
Isbat Nikah Disertai Dengan Perceraian
- 1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan.
- 2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (apabila alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini, maka melampirkan surat keterangan dari Ketua RT atau Desa atau kelurahan)
- 3. Alamat lengkap suami dan istri saat ini apabila sudah berpisah tempat tinggal, menyertai Jalan... Gang... Nomor... RT... Desa atau Kelurahan... Kecamatan... Kabupaten....
- 4. Surat Keterangan Tidak Terdaftar dari KUA wilayah menikah siri.
- 5. Memberikan informasi mengenai: tanggal nikah siri, daerah tempat melakukan nikah siri: Desa atau Kelurahan... Kecamatan... Kabupaten... Nama imam atau orang yang menikahkan, nama 2 orang saksi, mahar atau mas kawin.
- 6. Apabila saat menikah siri status suami atau istri adalah Duda Cerai Hidup atau Janda Cerai Hidup maka melampirkan Fotokopi Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan, sedangkan apabila statusnya adalah Duda Cerai Mati atau Janda Cerai Mati, maka melampirkan Surat Keterangan Kematian.
- 7. Apabila perceraian dikomulasikan dengan Hak Asuh Anak, maka melampirkan Akta Kelahiran anak-anak tersebut.
Nafkah Anak
- 1. Surat Gugatan.
- 2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- 3. Fotokopi akta cerai.
- 4. Fotokopi akta kelahiran anak.
- 5. Fotokopi slip gaji atau penghasilan ayah kandung.
- 6. Identitas lengkap mantan Suami dan mantan istri menyertai: Nama... bin atau binti... Tempat dan tanggal lahir... NIK... Pendidikan... pekerjaan... alamat, Jalan... Gang... Nomor... RT... Desa atau Kelurahan... Kecamatan... Kabupaten....
- 7. Semua Berkas Asli Dibawa Saat Persidangan.
Pembatalan Nikah
- 1. Surat Pemohonan.
- 2. Fotokopi KTP dan KK.
- 3. Fotokopi Buku Nikah, apabila ada 2 buku nikah yang berbeda maka fotokopi keduanya.
- 4. Identitas jelas para pihak menyertai: Nama... bin atau binti... Tempat dan tanggal lahir... NIK... Pendidikan... pekerjaan... alamat, Jalan... Gang... Nomor... RT... Desa atau Kelurahan... Kecamatan... Kabupaten....
- 5. Semua Berkas Asli Dibawa Saat Persidangan.
Izin Poligami
- 1. Fotokopi KTP Pemohon (suami)
- 2. Fotokopi KTP Isteri (isteri).
- 3. Fotokopi KTP Calon Isteri KEdua.
- 4. Fotokopi Buku Nikah.
- 5. Fotokopi Surat Pernyataan Rela dan Tidak Keberatan Dari Isteri Pertama Pemohon untuk menikah lagii.
- 6. Fotokopi Surat Pernyataan Bahwa akan berlaku adil kepada isteri pertama dan isteri kedua.
- 7. Fotokopi Surat pernyataan Penghasilan.
- 8.Fotokopi Surat Pernyataan Tentang Harta Yang di dapat selama menikah dengan isteri pertama.
- 9. Fotokopi Surat Pernyataan Bersedia menjadi isteri kedua.
- 10. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai isteri kedua tidak akan mengganggu harta yang di peroleh dengan isteri pertama
Permohonan
Asal Usul Anak
- 1. Surat Permohonan.
- 2. Pihak yang mengajukan adalah orangtua.
- 3. Fotokopi KK.
- 4. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran Anak atau Akta kelahiran.
- 5. Fotokopi buku nikah orangtua.
- 6. Semua Berkas Asli Dibawa Saat Persidangan.
Dispensasi Nikah
- 1. Fotokopi KTP Pemohon (Kedua Ortunya yang mau di dispensasi kawinkan bisa calon suami atau calon isteri)
- 2. Fotokopi Kartu Keluarga dari (Kedua Ortunya yang mau di dispensasi kawinkan bisa calon suami atau calon isteri)
- 3. Fotokopi Buku Nikah (Kedua Ortunya yang mau di dispensasi kawinkan bisa calon suami atau calon isteri)
- 4. Fotokopi KTP Calon Suami / Calon isteri yang sudah memenuhi usia batas untuk menikah.
- 5. Fotokopi Kartu Keluarga Calon Suami / Calon isteri yang sudah memenuhi usia batas untuk menikah
- 6. Fotokopi Akta KElahiran Calon Suami / Calon isteri yang sudah memenuhi usia batas untuk menikah
- 7. Fotokopi Surat Penolakan Nikah dari KUA
- 8. Fotokopi Surat Pernyataan siap bertanggung jawab
- 9. Fotokopi Surat Pernyataan Penghasilan dari Calon Suami
- 10. Fotokopi Surat Keterangan Sehat untuk menikah dari Calon suami dan calon isteri
- 11. Fotokopi Surat Rekomendasi Dispensasi Kawin Usia Anak, dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan ANak
- 12. Fotokopi Laporan Hasil KOnseling Pra Nikah dari Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)
- 13. Kedua Orangtua Catin Laki-Laki Dan Perempuan Wajib Hadir Saat Sidang.
Isbat Nikah atau Pengesahan Nikah
- 1. Surat Pemohonan.
- 2. Fotokopi KTP dan KK.
- 3. Surat keterangan atau surat pengantar isbat nikah dari KUA wilayah tempat menikah siri yang menerangkan bahwa pernikahan siri tidak terdaftar di KUA.
-
4. Pihak yang mengajukan adalah suami dan istri.
- Apabila suami atau istri meninggal dunia, maka pasangan yang mengajukan adalah suami atau istri yang masih hidup, dengan mendudukan ahli waris (anak kandung atau orangtua almarhum atau saudara almarhum) sebagai Termohon. Dan akta kematian atau Surat Kematian suami atau istri yang meninggal.
- Apabila yang mengajukan adalah anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan, maka mendudukan suami atau istri atau ahli waris lainnya sebagai Termohon. Dan apabila kedua orangtua meninggal mendudukan ahli waris lainya sebagai Termohon dan Surat Kematian orangtua.
- 5. Apabila saat menikah siri status suami atau istri adalah Duda Cerai Hidup atau Janda Cerai Hidup maka melampirkan Fotokopi Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan, sedangkan apabila statusnya adalah Duda Cerai Mati atau Janda Cerai Mati, maka melampirkan Surat Keterangan Kematian atau akta kematian.
- 6. Semua Berkas Asli Dibawa Saat Persidangan.
- 1. Tanggal Menikah : .....
- 2. Nama Wali : .....
- 3. Nama Penghulu : .....
- 4. Nama Saksi 1 : .....
- 5. Nama Saksi 2 : .....
- 6. Mahar : .....
- 7. Daerah Tempat Menikah : Desa ... Kecamatan ... Kabupaten ....
- 8. Status saat menikah siri : Suami (Jejaka atau Duda) - Istri (Perawan atau Janda)
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah Majelis hakim di dalam persidangan
Pencegahan Nikah
- 1. Surat Permohonan.
- 2. Pihak yang mengajukan adalah wali yang tidak setuju.
- 3. Fotokopi KTP.
- 4. Identitas jelas calon pengantin yang ingin dicegah perkawinannya: Nama... bin atau binti... Tempat dan tanggal lahir... NIK... Pendidikan... pekerjaan... alamat, Jalan... Gang... Nomor... RT... Desa atau Kelurahan... Kecamatan... Kabupaten....
Penetapan Ahli Waris
- 1. Surat permohonan (Surat permohonan harus jelas dan disertai dengan posita yang jelas dan terperinci)
- 2. Identitas lengkap semua ahli waris, menyertai: Nama... bin atau binti... Tempat dan tanggal lahir... NIK... Pendidikan... pekerjaan... alamat, Jalan... Gang... Nomor... RT... Desa atau Kelurahan... Kecamatan... Kabupaten....
- 3. Fotokopi buku nikah Pewaris atau almarhum yang memiliki harta.
- 4. Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris yang masih hidup (apabila alamat di KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal sekarang, maka melampirkan surat keterangan domisili dari RT setempat)
- 5. Fotokopi akta kelahiran ahli waris atau anak-anak dari almarhum yang meninggal (pewaris)
- 6. Fotokopi surat objek waris atau rincian harta lengkap dan jelas, menyertai: lokasi, ukuran, batas-batas, merek atau jenis, tahun pembelian atau didapat atau fotokopi rekening.
- 7. Surat keterangan kewarisan yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan diketahui camat. dan Bagan silsilah keturunan diketahui RT, desa atau lurah, camat.
- 8. Akta kematian dari disdukcapil untuk Pewaris atau almarhum yang memiliki harta dan ahli waris lainnya yang meninggal dunia.
- 9. Semua Berkas Asli Dibawa Saat Persidangan.
Pengangkatan Anak
- 1. Surat Pemohonan.
- 2. Pihak yang mengajukan adalah orangtua angkat.
- 3. Fotokopi Kartu Keluarga orangtua Angkat dan orangtua kandung.
- 4. Fotokopi buku nikah.
- 5. Fotokopi akta kelahiran anak angkat.
- 6. Surat keterangan dari Dinas Sosial.
- 7. Apabila Pemohon tidak memiliki keturunan atau anak karena sakit atau masalah medis, maka melampirkan surat keterangan dari Puskemas yang menerangkan hasil pemeriksaan dan permasalahan medis yang mengakibatkan tidak memeiliki keturunan.
- 8. Agama anak dan orangtua angkat harus sama-sama islam.
- 9. Semua Berkas Asli Dibawa Saat Persidangan.
Perwalian
- 1. Surat Pemohonan.
- 2. Fotokopi Buku Nikah orangtua anak.
- 3. Fotokopi Kartu Keluarga.
- 4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat keterangan kelahiran anak.
- 5. Apabila orangtua bercerai melampirkan Akta Cerai dan apabila orangtua meninggal melampirkan surat kematian atau akta kematian.
- 6. Apabila Pemohon sudah menikah, maka melampirkan Surat persetujuan dari suami atau istri yang menyatakan tidak keberatan pasangannya menjadi wali dari anak tersebut.
- 7. Surat pernyataan bersedia menjadi wali dari Pemohon.
- 8. Surat pernyataan tidak akan melakukan kekerasan, penelantaran, ekploitasi terhadap anak dari Pemohon.
- 9. Surat persetujuan dari orangtua anak apabila masih hidup.
- 10. Apabila ada pihak lain atau keluarga yang ingin menjadi wali dari anak tersebut, namun orangtua anak tersebut masih hidup dan keberatan hak kewaliannya diambil maka Surat Permohonan bersifat kontensius dengan mendudukan orangtua kandung anak sebagai Termohon (komulasi antara Gugatan Pencabutan Wali dengan Permohonan Penetapan Wali)
- 11. Semua Berkas Asli Dibawa Saat Persidangan.
Wali Adhal
- 1. Surat Permohonan.
- 2. Pihak yang mengajukan adalah calon pengantin perempuan.
- 3. Surat Penolakan dari KUA wilayah tempat menikah.
- 4. Fotokopi KTP dan KK.
- 5. Identitas jelas Wali yang tidak setuju Pemohon menikah: Nama ... bin atau binti... Tempat dan tanggal lahir... NIK... Pendidikan... pekerjaan... alamat, Jalan... Gang... Nomor... RT... Desa atau Kelurahan... Kecamatan... Kabupaten....
- 6. Semua Berkas Asli Dibawa Saat Persidangan.
Permohonan Eksekusi
- 1. Surat Permohonan.
- 2. Fotokopi KTP.
- 3. Fotokopi salinan putusan.